Viral 12 Jam - Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetyo, eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan remisi selama satu bulan.
Remisi didapatkan pria yang akrab disapa Ahok itu dalam rangka Hari Raya Natal 2018. Hal itu bagaikan hadiah Natal yang istimewa baginya.
"Bisa kami informasikan benar bahwa Ahok adalah warga binaan Lapas Klas 1 Cipinang yang bersangkutan juga pada remisi khusus hari raya Natal 2018 ini mendapatkan juga remisi sebanyak 1 bulan berdasarkan perhitungan," ujar Dwi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Viral : Remisi 3 Bulan Setengah, Ahok Bebas Januari 2018
Ia juga menekankan, tidak ada perlakuan khusus untuk Ahok dan telah selayaknya ia mendapatkan remisi itu.
"Sudah menjadi hak setiap warga binaan untuk menerima remisi apabila telah menjalani pembinaan dan berkelakuan baik," jelas Dwi.
Bukan hanya Ahok, ada 73 warga binaan Lapas Cipinang lainnya yang mendapatkan remisi saat Hari Raya Natal.
Viral : Viral, Video Ma'ruf Amin Ucapkan Selamat Natal Tersebar
Seperti diketahui, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama. Dirinya langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017./kompas